AYOBOGOR.COM -- Tak hanya bantuan dalam bentuk uang tunai saja, beberapa bansos juga dicairkan oleh pemerintah dalam bentuk lainnya.
Salah satunya adalah dalam bentuk barang. Beberapa diantaranya seperti beras 10 kilogram, KRS dan Permakanan.
Untuk KPM penerima bansos ini, juga tidak semua bisa mendapatkannya, hanya beberapa KPM yang memenuhi syarat saja.
Baca Juga: KPM Kategori Ini Bakal Cair 2 Kali Bansosnya Periode September-Oktober, Apakah Anda Salah Satunya?
Nah, selain bansos tambahan berupa barang, ada juga bansos berupa layanan yang diberikan pemerintah kepada KPM.
Salah satunya adalah bantuan layanan kesehatan bagi KPM yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bansos tersebut adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK.
Ini diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Inilah 3 Kecamatan Terpadat di Kabupaten Bogor, Posisi Pertama Bukan Ciomas, Justru...
Untuk mengetahui Anda dapat bansos PBI JK atau tidak, bisa silahkan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya KPM akan mendapat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu setiap bulannya.
Namun, dana ini tidak bisa diambil secara tunai, melainkan hanya bentuk iuran kepada BPJS Kesehatan saja.