Pemerintah Tak akan Cairkan Dana Bansos untuk 15 Kriteria KPM Ini, PKH BPNT September-Oktober Enggak Bakal Cair

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Ilustrasi -- Pemerintah Tak akan Cairkan Dana Bansos untuk 15 Kriteria KPM Ini, PKH BPNT September-Oktober Enggak Bakal Cair (YouTube Akib Trend Official)
Ilustrasi -- Pemerintah Tak akan Cairkan Dana Bansos untuk 15 Kriteria KPM Ini, PKH BPNT September-Oktober Enggak Bakal Cair (YouTube Akib Trend Official)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria kelompok masyarakat yang tidak akan menerima bansos pada alokasi September Oktober 2024. 

Yang mana diketahui, bansos PKH dan BPNT sudah mulai pencariannya.

Berikut ini 15 Kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa lagi menerima bansos.

1. Alamat Tidak Ditemukan: KPM yang alamat tempat tinggalnya tidak dapat diverifikasi.

Baca Juga: Posko Bertaji di Talang Bandung Diresmikan, Dukungan untuk Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri Semakin Meluas

2. Individu Tidak Ditemukan: KPM yang anggotanya tidak dapat ditemukan atau diverifikasi.

3. KPM Meninggal Dunia: KPM yang telah meninggal dunia, kecuali jika sudah ada ahli waris yang memenuhi syarat, seperti anggota keluarga berusia di atas 17 tahun.

4. ASN, TNI, atau Polri: KPM yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.

5. Keluarga ASN, TNI, atau Polri: Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri.

6. Mampu Ekonomi: KPM yang sudah memiliki kondisi ekonomi yang memadai dan tidak lagi memenuhi kriteria untuk bantuan sosial.

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri: KPM yang merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

8. Guru Tersertifikasi: KPM yang bekerja sebagai guru dengan sertifikasi resmi.

Baca Juga: Laga MPL ID S14 Week 9, Hasil Akhir BTR vs Geek Fam Hari Ini, Poin Penuh Didapat Super Kenn dkk Menang 2-0 atas GEEK

9. Penghasilan dari APBN/APBD: KPM yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X