Benarkah Bansos PKH dan BPNT September-Oktober Sudah Cair di Kartu KKS Bank BSI? Cek Faktanya di Sini

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:01 WIB
Benarkah Bansos PKH dan BPNT September-Oktober Sudah Cair di Kartu KKS Bank BSI? Cek Faktanya Disini (AYOBOGOR.COM)
Benarkah Bansos PKH dan BPNT September-Oktober Sudah Cair di Kartu KKS Bank BSI? Cek Faktanya Disini (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Berikut fakta terkait bansos PKH dan BPNT September-Oktober yang dikabarkan sudah cair di kartu KKS bank BSI.

Baru-baru ini ada KPM yang mengabarkan bahwa bantuan sosial BPNT periode September-Oktober 2024 sudah cair di kartu KKS bank BSI.

Tentunya informasi tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari para keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Mulai Bertebaran Bukti Pencairan Bansos Rp 400 Ribu di KKS BSI, Benarkah BPNT September Oktober 2024 Cair?

Ada yang menanggapi dengan rasa syukur dan ada juga menanggapi kabar tersebut adalah hoax.

Karena setelah dilakukan pengecekan dari rekening bank BSI, masih banyak KPM yang mengabarkan belum adanya saldo yang masuk.

Pada hari ini di tanggal 1 Oktober yang merupakan pekan pertama di bulan Oktober, banyak KPM yang mengharapkan supaya bansos PKH dan BPNT segera dicairkan.

Namun kenyataannya berdasarkan hasil pengecekan status keterangan SP2D di SIKS-NG, pada hari ini kedua bantuan sosial tersebut belum menunjukkan progres.

Baca Juga: Warga Depok Diimbau Bayar Pajak Kendaraan: Pemutihan Berlangsung hingga November!

Untuk proses pencairan bansos BPNT via kartu KKS alokasi September-Oktober, saat ini keterangannya masih SPM.

Kemudian untuk bantuan PKH periode September-Oktober ini juga sama, melalui akun SIKS-NG supervisor keterangannya saat ini masih SPM.

Perlu diketahui bahwa kedua bantuan sosial tersebut baru akan cair ketika keterangan SP2D di SIKS-NG sudah SI.

Karena saat ini statusnya belum SI, maka dapat dipastikan bahwa kedua bantuan sosial tersebut masih belum dicairkan.

Baca Juga: Resmi! Pertamax Turun, Cek Rincian Harga BBM Pertamina Jabodetabek per 1 Oktober 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X