AYOBOGOR.COM - KPM wajib mengetahui penyebab dari penyaluran BPNT peralihan PT Pos Indonesia yang hanya akan cair untuk periode 2 bulan saja.
Seperti yang Kita ketahui bersama bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini hanya akan dilakukan melalui kartu KKS saja.
Jika sebelumnya terdapat beberapa KPM yang menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia, kini KPM tersebut resmi dialihkan.
Baca Juga: Bus Listrik Segera Beroperasi di Bogor, Warganet Sebut Cocok Untuk Ganti Angkot 08 dan 32
Peralihan tersebut dilakukan agar kedepannya masing-masing KPM telah memiliki kartu KKS yang digunakan sebagai media penyaluran bansos.
Awal mulanya, antara KPM pemilik KKS dengan KPM PT Pos Indonesia memiliki nominal pencairan yang berbeda.
Hal tersebut terjadi lantaran periode penyaluran KKS dan PT Pos Indonesia pun tidak sama.
Untuk bansos yang cair melalui KKS akan disalurkan dua bulan sekali, sedangkan untuk bansos melalui PT Pos Indonesia akan disalurkan untuk tiga bulan sekali.
Hal tersebutlah yang memicu adanya perbedaan nominal yang diterima oleh masing-maisng KPM.
Namun sangat mengejutkan sekali, bahwa saat ini peraturan tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Pasalnya, KPM peralihan PT Pos Indonesia hanya akan menerima pencairan bansos seperti BPNT hanya akan cair untuk dua bulan saja.
Hal tersebut dibuktikan dari informasi yang tertera pada SIKS-NG yang hanya menampilkan periode salur Juli Agustus.
Sontak saja peraturan terbaru tersebut membuat KPM resah, karena banyak yang mempertanyakan apa yang sebenarnya menyebabkan adanya perubahan terbaru tersebut.