Sudah Ada yang Berhasil Burekol, Kurang Tahapan-tahapan Ini Bansos PKH BPNT Juli-September Cair!

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 14:36 WIB
Ilustrasi -- Sudah Ada yang Berhasil Burekol, Kurang Tahapan-tahapan Ini Bansos PKH BPNT Juli-September Cair! (diskominfo.kedirikota.go.id)
Ilustrasi -- Sudah Ada yang Berhasil Burekol, Kurang Tahapan-tahapan Ini Bansos PKH BPNT Juli-September Cair! (diskominfo.kedirikota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT periode Juli-September 2024. 

Sejumlah penerima manfaat dilaporkan telah berhasil melalui proses pembuatan rekening kolektif atau yang dikenal dengan istilah burekol, sebagai persiapan pencairan dana bansos tersebut

Sebagaimana diketahui, selama ini pencairan bantuan sosial dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Baca Juga: Bansos BPNT September-Oktober Cair Duluan Dibanding PKH, Cek Update Tahapan Pencairan di SIKS-NG

Namun, mulai periode ini, pencairan akan dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyaluran serta memberikan akses yang lebih fleksibel bagi penerima manfaat.

Kendati demikian, bagi KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), pencairan bansos kemungkinan besar tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Hal ini dilakukan demi menjamin kemudahan akses bagi mereka yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau infrastruktur perbankan.

Pencairan bansos ini tidak serta-merta langsung dilakukan setelah proses burekol selesai. 

Baca Juga: Kabar Gembira, PKH dan BPNT via Kantor Pos Lebih Dahulu Dicairkan dari KKS, Sudah Masuk Tahapan...

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KKS para penerima manfaat. 

Diperkirakan ada empat tahapan utama yang perlu diselesaikan:

1. Surat Perintah Membayar (SPM)

2. Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X