Mengenai hal ini, instansi daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menginformasikan melalui story di Instagram resminya @bbkpsdm_lhokseumawe, pada 21 September 2024.
Yakni berbunyi: Kepada pelamar CPNS dengan status MS, silahkan mengecek secara berkala akun masing-masing dikarenakan pada masa sanggah memungkinkan terjadinya perubahan status kelulusan seleksi administrasi dari MS menjadi TMS.
Pada pengumuman tersebut, Pemkot Lhokseumawe juga menginformasikan alasan terjadinya perubahan status dari MS menjadi TMS.
Yakni hal tersebut mungkin terjadi sebab adanya sanggahan dari pelamar lain yang telah diverifikasi ulang oleh instansi terkait.
BKPSDM Kota Lhokseumawe juga menambahkan bahwa perubahan status dari MS menjadi TMS tersebut sah dilakukan oleh instansi terkait, sebagai bentuk validasi ulang terhadap sanggahan pelamar saat masa sanggah.
Baca Juga: Komponen PKH Anak SMA Terdaftar di SK Nominal PIP, Ini Total Dana Bantuan yang Bakal Diterima
Adapun pelamar yang mengalami perubahan status dari MS menjadi TMS pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan sanggahan jika keberatan dengan perubahan hasil ke TMS tersebut.
Sementara, dilansir dari Instagram @studicpns.id, kejadian perubahan status hasil seleksi administrasi ini merupakan hal yang lumrah.
Hal tersebut juga terjadi di beberapa instansi lain. Pada pengadaan CASN 2024 ini, selain Pemkot Lhoseumawe, ada pula instansi lain yang mengeluarkan keputusan pembatalan kelulusan pasca masa sanggah.
Instansi tersebut misalnya Kemenlu yang merupakan instansi pusat, ada pula Pemkab Lumajang yang merupakan instansi daerah.
Umumnya, pembatalan kelulusan tersebut yang mengakibatkan status pelamar berubah dari MS menjadi TMS dikarenakan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.
Oleh karenanya, pelamar CASN 2024 yang meski sudah dinyatakan MS, dihimbau untuk mengece akun SSCASN secara berkala.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa pelamar tidak termasuk dalam SK Pembatalan Kelulusan dari instansi yang dilamar.
Jika pelamar tersebut menemukan bahwa status MS berubah menjadi TMS, pelamar berhak mengajukan sanggahan paling lambat hari ini, 22 September 2024.***