AYOBOGOR.COM - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki kesempatan untuk memanfaatkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Namun, penggunaan nilai tersebut tidak sembarangan dan harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya!
Kriteria Penggunaan Nilai SKD 2023
1. Jenjang Pendidikan yang Sama
Pelamar diwajibkan untuk melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang diambil tahun sebelumnya.
Jika Anda melamar dengan gelar S-1 pada tahun 2023, maka pada tahun 2024 juga harus melamar pada jenjang S-1. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan relevansi pendidikan yang dimiliki pelamar.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Inilah Lima Tahapan Yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair ke KKS Merah Putih
2. Jabatan dan Instansi yang Boleh Berbeda
Meski jenjang pendidikan harus sama, Anda tetap diperbolehkan untuk melamar pada jabatan dan instansi yang berbeda.
Misalnya, jika tahun lalu Anda melamar di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tahun ini Anda bisa memilih untuk melamar di Kementerian Perhubungan.
Fleksibilitas ini memberikan peluang lebih luas bagi pelamar untuk mencari posisi yang sesuai dengan minat dan kompetensi.
3. Memenuhi Ambang Batas Nilai
Salah satu syarat utama adalah nilai SKD yang digunakan harus memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan sesuai dengan jenis kebutuhan jabatan yang dilamar tahun ini.