Kriteria Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 dalam Seleksi CPNS 2024, Begini Ketentuannya

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 20:53 WIB
Kriteria Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 dalam Seleksi CPNS 2024, Begini Ketentuannya (menpan.go.id)
Kriteria Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 dalam Seleksi CPNS 2024, Begini Ketentuannya (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki kesempatan untuk memanfaatkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.

Namun, penggunaan nilai tersebut tidak sembarangan dan harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya!

Kriteria Penggunaan Nilai SKD 2023

1. Jenjang Pendidikan yang Sama

Pelamar diwajibkan untuk melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang diambil tahun sebelumnya.

Jika Anda melamar dengan gelar S-1 pada tahun 2023, maka pada tahun 2024 juga harus melamar pada jenjang S-1. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan relevansi pendidikan yang dimiliki pelamar.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Inilah Lima Tahapan Yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair ke KKS Merah Putih

2. Jabatan dan Instansi yang Boleh Berbeda

Meski jenjang pendidikan harus sama, Anda tetap diperbolehkan untuk melamar pada jabatan dan instansi yang berbeda.

Misalnya, jika tahun lalu Anda melamar di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tahun ini Anda bisa memilih untuk melamar di Kementerian Perhubungan.

Fleksibilitas ini memberikan peluang lebih luas bagi pelamar untuk mencari posisi yang sesuai dengan minat dan kompetensi.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga 2 Hari Ini Lengkap dengan Klasemen, RANS Nusantara Gigit Jari Lengser dari Papan Atas

3. Memenuhi Ambang Batas Nilai

Salah satu syarat utama adalah nilai SKD yang digunakan harus memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan sesuai dengan jenis kebutuhan jabatan yang dilamar tahun ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@cpnsindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X