Update Bansos PKH BPNT Peralihan PT Pos Indonesia di SIKS-NG Per 19 September 2024, KPM Perhatikan Tahapan Ini

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 21:04 WIB
Ilustrasi -- Update Bansos PKH BPNT Peralihan PT Pos Indonesia di SIKS-NG Per 19 September 2024, KPM Perhatikan Tahapan Ini (diskominfo.kedirikota.go.id)
Ilustrasi -- Update Bansos PKH BPNT Peralihan PT Pos Indonesia di SIKS-NG Per 19 September 2024, KPM Perhatikan Tahapan Ini (diskominfo.kedirikota.go.id)

Adapun tahapan yang perlu diperhatikan KPM peralihan dari PT Pos Indonesia adalah tahapan yang dilalui setelah Burekol.

Saat ini, 19 September 2024, status di SIKS-NG untuk penyaluran PKH BPNT alokasi Juli – September 2024, atau untuk KPM peralihan adalah berstatus final closing.

Sedangkan untuk status lain mengenai proses penyaluran PKH BPNT peralihan di SIKS-NG per tanggal 19 September 2024 tercatat belum ada perubahan lain.

Setelah final closing, tahapan selanjutnya adalah pengecekan atau verifikasi rekening. Pada tahap ini akan ada pengecekan rekening baru KPM.

Verifikasi rekening tersebut untuk memeriksa apakah ada kendala pada rekening KPM. Jika tahap verifikasi rekening ini sukses atau berhasil, barulah KPM bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya adalah penerbitan SPM, SP2D kemudian SI, hingga terakhir toptup saldo di KKS baru para KPM. Di mana saat itu, KPM sudah bisa melakukan penarikan tunai di KKS masing-masing.

Namun, jika tahap verifikasi rekening tersebut gagal, KPM belum bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yakni SPM. Gagalnya verifikasi rekening ini umumnya terjadi karena adanya ketidaksinkronan data.

Baca Juga: Ada Saldo Masuk Rp 400 Ribu di Kartu KKS, KPM Tak Usah Bingung, Ternyata Ini Bansos yang Masih Dicairkan

Jika terjadi kegagalan verifikasi rekening, maka Bansos akan disalurkan sementara melalui PT Pos Indonesia kembali hingga KPM tersebut memperbaiki ketidaksinkronan data tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X