Hal itu sebenarnya terjadi bukan untuk seterusnya melainkan sementara saja. Pengalihan sementara tersebut dilakukan sebab terjadi ketidakpadanan data antara pihak bank dengan data yang tercatat di Dinas Sosial setempat.
Seperti yang dialami digital creator pemilik akun Facebook Jihan Nabila yang sekaligus seorang Pendamping Sosial, menyatakan bahwa seorang KPM tidak menerima pencairan selama 2 periode.
KPM tersebut merupakan pemegang KKS lama. Setelah dilakukan pengecekan dengan pihak bank dan Dinas Sosial setempat, ternyata nama yang tertera pada KKS tidak sinkron dengan di KTP.
Sehingga KPM tersebut harus melakukan pemadanan data terlebih dahulu antara informasi yang tertera di KKS dan di KTP.
Baca Juga: Gempa yang Guncang Bandung dan Garut hampir Bersamaan Akibatkan Kerusakan Bangunan, Ini Catatan BMKG
Selama proses pengurusan sinkronisasi data tersebut, KPM menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia selama sementara waktu.
Ketika proses pemadanan data telah berhasil, KPM tersebut memiliki KKS baru dan seterusnya akan mencairkan melalui KKS.
Berdasarkan informasi ini, KPM pemegang KKS lama yang bantuannya tidak kunjung cair, sebaiknya melakukan koordinasi dengan Pendamping Sosial terdekat.
Hal tersebut untuk memastikan penyebab tidak cair apakah karena sudah digradasi, atau terjadi ketidaksinkronan data.
Baca Juga: Rekap Daftar Instansi Yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Adapun KPM pemegang KKS lama yang dialihkan ke PT Pos Indonesia tidak perlu cemas. Hal tersebut hanya terjadi sementara.
KPM sebaiknya berkoordinasi dengan Pendamping Sosial jika pengalihan tersebut berkenaan dengan sinkronisasi data, supaya KPM tersebut bisa mencairkan kembali via KKS.
Hal ini sekaligus menjadi perhatian untuk KPM lain untuk memerhatikan data yang tertera di KKS dan KTP atau kartu identitas lain.
Jika ditemukan ketidakpadanan data, sebaiknya segera diinformasikan ke Pendamping Sosial atau operator desa untuk mencegah adanya kendala pada penyaluran Bansos.***