PKH hanya mencakup balita hingga anak kedua. Jadi, balita yang merupakan anak ketiga atau lebih dari penerima manfaat PKH tidak akan mendapatkan bantuan.
7. KPM yang Telah Meninggal Dunia
Jika penerima PKH atau BPNT meninggal dunia dan tidak ada pengurus pengganti, bantuan akan dihentikan. Hal ini berlaku untuk kedua jenis bantuan sosial, PKH dan BPNT.
Proses Validasi dan Penyaluran
Kementerian Sosial sedang melakukan proses validasi data yang akan menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT. Calon penerima bantuan untuk periode September-Oktober 2024 sedang diverifikasi dan data di DTKS akan diperbarui. Pengesahan data ini dilakukan di tingkat kabupaten dan kota sebelum digunakan untuk penyaluran bantuan.
Pentingnya Memperbarui Data
Bagi penerima bantuan sosial, penting untuk memastikan bahwa data di DTKS dan Dapodik sesuai dengan informasi terbaru di kartu keluarga. KPM disarankan untuk memeriksa dan memastikan bahwa data mereka aktif dan akurat untuk menghindari masalah dalam penerimaan bantuan. Jika terjadi ketidaksesuaian, segera laporkan kepada operator Dapodik di sekolah atau pihak desa untuk melakukan perbaikan data.
Kementerian Sosial melakukan pembaharuan data secara berkala setiap bulan. Oleh karena itu, tidak semua penerima bantuan pada periode sebelumnya akan otomatis menerima bantuan pada periode berikutnya. Proses pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami perubahan dalam penerimaan bantuan sosial. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait di desa atau kelurahan.