5 Hal yang Wajib Dilampirkan Ketika Refund Dana Jika Telanjur Beli E-Meterai tapi Gak Dipakai Saat Daftar CPNS 2024

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 20:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2024. (Kemenag Jembrana)
Ilustrasi seleksi CPNS 2024. (Kemenag Jembrana)

AYOBOGOR.COM - Ketika mengikuti proses seleksi CPNS atau CASN, ada banyak aspek administrasi yang perlu diperhatikan, termasuk penggunaan e-meterai.

Bagi pelamar, membeli e-meterai sering kali menjadi langkah penting untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran.

Namun, ada kalanya e-meterai yang sudah dibeli tidak terpakai, baik karena perubahan dokumen atau alasan lain.

Dalam situasi seperti ini, proses refund atau pengembalian dana bisa menjadi pilihan.

Baca Juga: Cara Belajar Soal CPNS Sambil Kerja, Pelamar Bisa Lebih Efektif dalam Mempersiapkan Seleksi CASN

Agar refund berjalan lancar, pelamar perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Simak beberapa ketentuan pengembalian dana meterai elektronik sebagaimana dilansir dari akun Instagram @peruri.indonesia.

Pertama, pelamar CPNS bisa refund dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil,

Kedua, saat Membatalkan, hanya dapat dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh,

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Jaga Konsentrasi saat Mengerjakan Soal SKD CPNS 2024

Ketiga, tidak dapat dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice,

Keempat, permintaan pembatalan pembelian e-meterai akan diproses maksimal 45 hari kalender,

Kelima, dana yang dikembalikan sebanyak 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian meterai elektronik,

Keenam, apabila kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian meterai elektronik, pengajuan tidak akan diproses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @peruri.indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X