E-Meterai Peruri Eror, Ini 5 Website Resmi Pembelian Meterai Elektronik Syarat Administrasi CPNS 2024

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 15:39 WIB
E-Meterai Peruri Eror, Ini 5 Website Resmi Pembelian Meterai Elektronik Syarat Administrasi CPNS 2024 (Instagram @bidik.cpns)
E-Meterai Peruri Eror, Ini 5 Website Resmi Pembelian Meterai Elektronik Syarat Administrasi CPNS 2024 (Instagram @bidik.cpns)

AYOBOGOR.COM -- Hingga hari ke-15 seleksi CPNS dibuka, website resmi pembelian e-meterai Peruri terpantau masih eror.

Pembubuhan e-meterai diperlukan sebagai syarat dokumen unggah pada seleksi CPNS 2024.

Sayangnya hingga hari ini 3 September 2024, website meterai-elektronik.com dari Peruri masih eror.

Jika diakses akan muncul pemberitahuan "Website Sedang Dalam Masa Pemeliharaan".

Baca Juga: Penyebab Bansos PKH BPNT Juli Agustus Tidak Cair di Rekening KKS, KPM Wajib Cek!

Bagi pelamar yang hingga saat ini belum dapat melakukan pembelian meterai elektronik tidak perlu khawatir.

Meterai dapat dibeli pada website resmi yang ditunjuk sebagai distributor untuk pembelian e-meterai.

Distributor resmi merupakan instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga: Beredar Struk Pencairan Bansos Rp 400 Ribu Hari Ini Via Bank BRI, Cek Kartu KKS Segera!

Dikutip ayobogor.com dari laman peruri.co.id, ada 5 website yang ditunjuk sebagai ditributor resmi.

1. PT Peruri Digital Security dapat diakses melalui website https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dapat diakses melalui website https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dapat diakses melalui website https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dapat diakses melalui website https://mitracomm.e- meterai.co.id/

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Formasi CPNS Disabilitas 2024 di SSCASN Lengkap dengan Syarat Serta Ketentuan Khususnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X