Berkah Awal Bulan! Ada Bansos Cair Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Awal September 2024, Cek Apakah PKH Tahap 3

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 13:37 WIB
Berkah Awal Bulan! Ada Bansos Cair Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Awal September 2024, Cek Apakah PKH Tahap 3 (Pixabay/mrganso)
Berkah Awal Bulan! Ada Bansos Cair Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Awal September 2024, Cek Apakah PKH Tahap 3 (Pixabay/mrganso)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi para KPM karena ada bansos yang terpantau cair di awal September 2024.

Diketahui bahwa beredar struk pencairan bansos senilai Rp 400 ribu melalui KKS BNI.

Hal tersebut tentunya memunculkan dugaan jika pencairan tersebut merupakan PKH Tahap 3.

Sebagaimana diketahui bahwa PKH Tahap 3 dialokasikan via KKS periode salur Juli hingga September 2024.

Baca Juga: Cek 5 Trik Mendapatkan Peringkat 1 SKD di Seleksi CPNS 2024, Strategi Jitu Lolos Jadi ASN

Namun hingga akhir Agustus 2024, bantuan sosial tersebut tak kunjung terpantau cair.

Lalu, benarkan bansos Rp 400 ribu yang dimaksud adalah PKH Tahap 3?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Ariawanagus, diketahui bahwa beredar struk pencairan bansos senilai Rp 400 ribu di KKS himbara.

Diketahui bahwa KPM tersebut melakukan penarikan dana pada Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dengan Data Eks THK II Pada Pendafaftaran CPNS 2024 di Laman SSCASN BKN? Simak Penjelasannya

Mungkin tidak sedikit KPM yang menduga jika pencairan tersebut merupakan PKH Tahap 3.

Setelah ditelusuri, kemungkinan besar saldo tersebut untuk pencairan BPNT validasi alokasi Juli Agustus 2024.

Dengan kata lain, bantuan yang dimaksud merupakan pencairan susulan bagi KPM PKH.

Seperti diketahui bahwa Kemensos melakukan penggenapan penerima BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Jangan Salah! Apakah Boleh Swafoto Pendaftaran CPNS 2024 Menggunakan Kamera Hp? Ini Aturan Resminya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X