AYOBOGOR.COM -- Ini penjelasan mengenai data eks THK II pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 di laman SSCASN BKN.
Sebelum melakukan tes SKD maupun SKB, pelamar wajib terlebih dahulu mengikuti seleksi administrasi.
Seleksi ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pelamar melalui laman SSCASN BKN.
Tahap pertama yang dilakukan saat mendaftar adalah membuat akun, mengisi biodata, memilih jenis seleksi, jenis formasi, riwayat pekerjaan dan penulisan karya ilmiah, unggah dokumen hingga resume.
Baca Juga: Cara Mengubah File PDF ke Versi 1.6 untuk Daftar CPNS 2024, Ikuti 5 Langkah Mudah Ini
Dikutip ayobogor.com dari buku panduan pendaftaran CPNS 2024 yang diunggah pada laman SSCASN, pada tahap ketiga yakni memilih jenis seleksi, setiap pelamar akan mendapatkan pertanyaan terkain data peserta eks THK II.
"Apakah anda peserta eks THK-II" bunyi pertanyaan yang diajukan.
Lalu apakah yang dimaksud dengan data peserta eks THK II?
Baca Juga: Jangan Salah! Apakah Boleh Swafoto Pendaftaran CPNS 2024 Menggunakan Kamera Hp? Ini Aturan Resminya
Dikutip dari laman Hepldesk SSCASN, Eks THK-II merupakan Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010.
Tenaga honorer yang dimaksud juga harus memenuhi kriteria tertentu sebagai berikut:
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
Baca Juga: 8 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Calon Pelamar Harus Teliti!