Bansos PKH dan BPNT Via Kantor Pos Indonesia Segera Cair, Simak Kapan KPM Mulai Cairkan Bantuan

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 08:42 WIB
Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos Indonesia segera cair. (trenggalekkab.go.id)
Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos Indonesia segera cair. (trenggalekkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bansos PKH dan BPNT yang diambil melalui Kantor Pos Indonesia kabarnya segera cair.

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT yang diambil melalui kartu keluarga sejahtera atau KKS sudah dimulai sejak awal Agustus 2024 lalu.

Hingga kini pencairan melalui KKS masih terus berlangsung sebab masih lumayan banyak KPM yang saldo bansosnya belum masuk ke KKS.

Baca Juga: Siap-Siap Terisi Saldo Bansos! BLT Rp 600 Ribu Segera Cair di Bulan September 2024, KPM Wajib Tahu

PKH dan BPNT merupakan dua bantuan sosial yang diberikan pemerintah terhadap warga Indonesia.

Warga Indonesia yang dapat menerima bantuan sosial ini adalah bagi masyarakat yang masuk kategori miskin atau kurang mampu.

Lantas, kapan bantuan sosial PKH dan BPNT melalui Kantor Pos Indonesia akan dicairkan pemerintah?

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari video kanal YouTube Ariawanagus yang diunggah pada 25 Agustus 2024, aplikasi SIKS-ng menunjukkan bahwa PKH dan BPNT melalui Kantor Pos masih belum SPM.

Baca Juga: KPM PKH lapor Terima Bansos Tambahan Baru Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Cek Apakah Anda Juga Sudah Dapat

Kemungkinan di akhir Bulan Agustus 2024 ini ada kabar baik untuk para KPM yang menerima bansos BPNT dan PKH melalui Kantor Pos Indonesia.

Adapun untuk pencarian bantuan sosial dari Kantor Pos Indonesia ini akan dialihkan ke KKS.

Ada info dari KPM yang mengaku sudah menerima berkas untuk pendaftaran Burekol atau buka rekening kolektif.

Untuk penerima bantuan sosial yang dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia, KPM akan menerima bantuan sosial selama periode tiga bulan.

Baca Juga: Akhirnya! 2 Bansos Reguler Terus Disalurkan hingga Akhir Agustus 2024, BPNT Rp 600 Ribu Ada Titik Terang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X