KPM PKH lapor Terima Bansos Tambahan Baru Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Cek Apakah Anda Juga Sudah Dapat

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 07:49 WIB
KPM PKH lapor Terima Bansos Tambahan Baru Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Anda Juga Sudah Dapat? (pasuruankab.go.id)
KPM PKH lapor Terima Bansos Tambahan Baru Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Anda Juga Sudah Dapat? (pasuruankab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat salah satu KPM PKH yang melaporkan menerima bansos tambahan di KKS.

Hal tersebut berdasarkan postingan salah satu KPM di media sosial terkait penarikan bansos tambahan tersebut.

Tentunya penyaluran bantuan tambahan tersebut diperuntukkan bagi KPM dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Akhirnya! 2 Bansos Reguler Terus Disalurkan hingga Akhir Agustus 2024, BPNT Rp 600 Ribu Ada Titik Terang

Sudah memaauki pekan terakhir di bulan Agustus 2024, ternyata pemerintah sudah mulai melakukan penyaluran bantuan tambahan.

Penyaluran bantuan tersebut diketahui sebagai bentuk upaya mengisi kuota penerima yang masih tersisa.

Lalu, bansos tambahan apakah yang terpantau cair di KKS?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel, bansos tambahan yang terpantau cair adapah BPNT Validasi alokasi Juli Agustus 2024.

Baca Juga: Awas! KPM Bansos PKH dan BPNT Bakal Dicabut Sebagai Penerima Jika Terima 3 Bantuan Ini, Apa Saja Ya?

BPNT Validasi diperuntukkan bagi KPM PKH murni yang terverifikasi atau tervalidasi langsung oleh sistem.

KPM tersebut kemungkinan besar memenuhi kriteria sebagai penerima bansos BPNT Juli Agustus 2024.

Penyaluran BPNT Validasi sebagai bentuk upaya pemerintah dalam pemenuhan penggenapan penerima BPNT sebanyak 10 juta KPM.

Hal tersebut dikarenakan ada beberapa KPM yang sudah dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Murni Otomatis Cair Bansos Dobel Ini Akhir Agustus 2024, Nominal Penyaluran Rp 500.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X