Pelamar Wajib Tahu, Inilah Nilai Ambang Batas Ujian SKD CPNS 2024 dan Bobot Jawabannya

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:41 WIB
Pelamar Wajib Tahu, Inilah Nilai Ambang Batas Ujian SKD CPNS 2024 dan Bobot Jawabannya (Instagram @bisacpnsdotcom)
Pelamar Wajib Tahu, Inilah Nilai Ambang Batas Ujian SKD CPNS 2024 dan Bobot Jawabannya (Instagram @bisacpnsdotcom)

AYOBOGOR.COM -- Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 kabarnya dibuka pada sore hari ini Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam seleksi CPNS 2024, seperti seleksi-seleksi sebelumnya peserta akan melewati tahap administratif, ujian SKD, dan ujian SKB.

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka peserta berhak mengikuti ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Baca Juga: 9 Syarat Dokumen Unggah Seleksi CPNS 2024 Kabupaten Bogor, Calon Pelamar Wajib Punya

Ujian SKD meliputi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Namun sebelum kamu mengikuti ujian SKD, peserta sebaiknya menyimak terlebih dahulu mengenai nilai ambang batas SKD dan bobot jawabannya.

Memperhatikan nilai ambang batas dan bobot jawaban menjadi hal yang terpenting untuk menjadi kunci kelulusan pelamar CPNS 2024.

Baca Juga: Profil Suswono, Kader PKS yang Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui Instagram @bisacpnsdotcom yang diunggah pada 16 Agustus 2024. Simak nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dan bobot jawaban:

1. Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Nilai Kumulatif: Maks. 550

2. Putra/Putri Kalimantan

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Nilai Kumulatif: Maks. 550

Baca Juga: Kabar Baik! Kabupaten Bogor Buka 379 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Mulai Hari Ini 20 Agustus

3. Cumlaude

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Nilai Kumulatif: Maks. 331

4. Dispora

  • TWK: -
  • TIU: 80
  • TKP: -
  • Nilai Kumulatif: Maks. 331

Baca Juga: Kemenag Buka 20 Ribu Formasi Untuk CPNS 2024, Intip Syarat dan Cara Pendaftaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X