Kemudian mempunyai NIK dan Nomor KK yang sudah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diusulkan camat atau kepala distrik sebagai penyandang disabilitas dalam penerima bantuan sosial permakanan.
Sedangkan enam kriteria untuk kategori Lansia Penerima diantaranya, sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu, usai 75 tahun ke atas, terdaftar di DTKS.
Lansia yang menerima bantuan ini tidak berstatus sebagai pensiunan istri/atau suami PNS dan purnawirawan TNI atau Polri.
Baca Juga: CATAT! Tanggal Penting Proses Pencairan Bansos PKH Tahap 5 dan BPNT Tahap 6 di Bulan Agustus 2024
Kemudian mempunyai NIK dan Nomor KK yang diusulkan camat atau kepala distrik sebagai penerima manfaat bantuan permakanan.***