YES! KPM BPNT Tahap 5 Berpeluang Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Mulai Salur di Bulan Ini

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:52 WIB
YES! KPM BPNT Tahap 5 Berpeluang Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Mulai Salur di Bulan Ini (pasuruankab.go.id)
YES! KPM BPNT Tahap 5 Berpeluang Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Mulai Salur di Bulan Ini (pasuruankab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat bansos tambahan yang diperuntukkan bagi KPM penerima BPNT Tahap 5.

Diketahui bahwa KPM penerima BPNT Tahap 5 berhak mendapat bansos tambahan dengan nominal hingga Rp 500 ribu.

Jika merujuk pada pencairan sebelumnya, bantuan tersebut kemungkinan mulai salur akhir bulan Agustus 2024.

Memasuki pekan ketiga di bulan Agustus 2024, penyaluran bantuan sosial kini terus dilanjutkan.

Baca Juga: Kejutan Gembira! Ada 4 Bansos Tunai Cair Mulai Hari Ini hingga Akhir Agustus 2024, PKH Juli September Termasuk?

Pasalnya, penyaluran bansos tersebut haris terhenti sejenak dalam rangka perayaan HUT RI 17 Agustus 2024.

Lalu, benarkah ada bansos tambahan bagi KPM BPNT Tahap 5?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel, diketahui akan ada bansos tambahan bagi para penerima BPNT Tahap 5.

Baca Juga: KPM Lapor Terima Bansos Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Tanggal Merah, Ternyata untuk Bantuan Ini

Bantuan tambahan yang dimaksud yakni PKH Tahap 4 validasi by sistem.

Tentunya penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi KPM BPNT murni yang tervalidasi layak sebagai penerima PKH.

Diketahui bahwa KPM tersebut berpeluang menerima bansos senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.

Namun, dipastikan KPM tersebut memiliki komponen PKH yang masuh memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Angga Raka Prabowo, Sekretaris Pribadi Prabowo Subianto yang Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wamenkominfo

Penyaluran PKH Validasi akan disalurkan melalui KKS Himbara seperti BNI, BSI, BRI, dan Mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X