Namun, mulai saat ini, pemerintah memutuskan untuk memindahkan penyaluran ke bank-bank Himbara.
Sementara untuk KPM, ada yang tidak lagi berhak menerima bantuan PKH dan BPNT.
Kategori KPM yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), serta penerima Program Keluarga Prasejahtera (PKH).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.