AYOBOGOR.COM -- Memperingati Hari Kemerdekaan RI adalah hal yang selalu dirayakan warga Indonesia.
Mengingat ini adalah hari bersejarah bangsa ini. Sejumlah kegiatan pun digelar mulai di tingkat rukun tetangga.
Mulai tasyakuran, doa bersama, Tirakatan malam 17 Agustus, ramah tamah, hingga aneka perlombaan digelar.
Baca Juga: Akhirnya! SP2D Bansos Tunai Senilai Rp600 Ribu Sudah Turun, Siap-Siap Besok Cair di 4 Wilayah Ini
Namun, tanggal 16 Agustus sering kali menjadi bahan perbahasan, terutama menjelang perayaan HUT RI.
Tak sedikit orang bertanya-tanya apakah tanggal 16 Agustus termasuk hari libur atau hanya hari kerja biasa?
Dalam kalender nasional Indonesia, memang terdapat beberapa hari libur ditetapkan pemerintah secara resmi.
Hari-hari ini meliputi hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta perayaan-perayaan penting lainnya, termasuk Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.
Berdasarkan keputusan pemerintah, hari libur nasional ditentukan melalui Keputusan Presiden atau Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dan di bulan Agustus ini, libur nasional hanya ada 1 yang ditetapkan. Yakni 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tanggal 16 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Sehingga bisa diartikan, hari kerja biasa.
Namun, dalam praktiknya, tak menutup kemungkinan ada beberapa kantor atau perusahaan yang memberikan kebijakan khusus untuk libur pada tanggal 16 Agustus.
Tentunya libur ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai dalam mempersiapkan diri menyambut perayaan Hari Kemerdekaan keesokan harinya.