Kini penyaluran berbentuk uang senilai Rp 2,4 juta per tahun.
Penyalurannya kini masuk tahap 5 sebesar Rp 400 ribu.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan beras ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat, terutama di daerah yang mengalami kesulitan akses terhadap pangan.