Sehingga menjadi total keseluruhan dalam pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT ini sebesar 2 juta rupiah.
Ada juga para KPM PKH yang mendapatkan bantuan sosial dengan nilai 1,8 juta dan ditambah dengan bantuan sosial BPNT senilai 2,2 juta rupiah, sehingga bisa dicairkan sekaligus.
Sedangkan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di PT Pos Indonesia dalam pantauan di SIKS NG terdapat peralihan dari lembaga penyalur.
Diketahui, sebelumnya penyalurannya melalui PT Pos Indonesia kemudian berubah menjadi via Bank Himbara.
Kemudian saat ini masih dalam proses tahapan pembuatan buku rekening atau "Burekol", pembuatan buku rekening secara kolektif.
Namun menurut keterangan pada SIKS NG bantuan sosial PKH dalam DTKS belum muncul di PKH untuk periode salur Juli - September.
Dalam keterangan tersebut masih dalam tahap evaluasi komponen.***