Yang terpantau yang sudah berubah periode salurnya hanya BPNT dari periode salur lama ke periode salur baru yaitu Juli, Agustus dan September 2024.
Mengenai informasi peralihan kewenangan pencairan PKH BPNT dari PT Pos Indonesia ke bank himbara, hingga artikel ini dibuat belum ada informasi dari pihak terkait khususnya Kemensos Republik Indonesia.
Adapun informasi lebih lanjut tentang proses Burekol bagi KPM yang pencairannya di Kantor Pos Indonesia, dapat bertanya langsung pada pendamping sosial setempat.
Biasanya para pendamping sosial sudah membentuk komunitas KPM Bansos, kalau ada kebijakan baru mengenai Bansos para KPM akan dikumpulkan lalu pendamping sosial menjelaskan atau sosialisasi mengenai perubahan kebijakan tersebut.
Untuk para KPM tunggu saja informasi selanjutnya, biasanya proses Burekol akan diawali pengisian formulir bank himbara oleh KPM dan tidak dapat diwakili karena memerlukan tandatangan atau cap jempol asli dari KPM yang dibubuhkan di formulir bank himbara tersebut.***