Cair Bertahap! Bansos Rp 500.000 dan BLT Rp 900 Ribu Tunai Disalurkan ke Semua KPM Sebelum 17 Agustus 2024

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:01 WIB
Cair Bertahap! Bansos Rp 500.000 dan BLT Rp 900 Ribu Tunai Disalurkan ke Semua KPM Sebelum 17 Agustus 2024 (ist)
Cair Bertahap! Bansos Rp 500.000 dan BLT Rp 900 Ribu Tunai Disalurkan ke Semua KPM Sebelum 17 Agustus 2024 (ist)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, ada pencairan 2 jenis bansos untuk KPM di seluruh Indonesia.

Bantuan dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu tunai ini disalurkan ke semua KPM sebelum 17 Agustus 2024, bantuan apa itu?

Seperti diketahui bantuan pemerintah terus digelontorkan untuk banyak pihak pra sejahtera di Indonesia.

Baca Juga: Positif, Pencairan Bansos BPNT Rp 600.000 Juli September Langsung Via Kartu KKS, Ada Saldo Rp 1,8 Juta Masuk ATM BNI Tanpa Notifikasi

Salah satunya bagi kelompok rentan seperti lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.

Beberapa bansos ini memang terbukti dapat membantu mereka untuk membeli kebutuhan pokok seperti nasi dan sayur mayur.

Nah, merangkum channel Naura Vlog, beberapa bantuan cair sebelum 17 Agustus 2024 di antaranya sebagai berikut.

Salah satunya program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) yang menyasar lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: YES! KPM PKH BPNT Otomatis Cair Rp 2.200.000 di Rekening KKS Jika Ada Data Ini di KK, Cek Sekarang

Salah satunya saat ini penyaluran di Jawa Timur yang terus berjalan.

Bantuan sosial ini diberikan dalam empat tahap pencairan sepanjang tahun, dengan total nilai Rp 2 juta per penerima manfaat.

Saat ini, pencairan telah memasuki tahap ketiga yang meliputi periode Juli hingga September 2024 dengan besaran bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian selain PKH plus, pemerintah desa juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Fix! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 alokasi Juli September 2024 Dialihkan via KKS Himbara Khusus Wilayah Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X