Perlu diingat kembali bahwa saat ini pencairan beras 10 Kg dilakukan setiap 2 bulan sekali yang artinya jika di bulan Agustus 2024 sudah menerima pencairan, maka di bulan September 2024 tidak ada pencairan lagi.
Jadi, masing-masing KPM penerima bansos beras 10 Kg di wilayah manapun akan menerima pencairan di bulan Agustus, Oktoberdan Desember 2024.
Ilustrasi -- bantuan beras tahap 7 disalurkan di beberapa lokasi. (Facebook/PKH dan BPNT Kemensos RI)
Namun, sama halnya dengan pencairan tahap sebelumnya untuk pencairan bansos beras 10 Kg tahap 7 akan dilakukan di PT Pos Indonesia ataupun di balai desa.
Mengenai lokasi pengambilan bansos beras tersebut berbeda-beda setiap wilayahnya karena mengikuti kebijakan yang berlaku di daerah setempat.***