Fix! Bansos PKH Tahap 4 Cair Merata di 4 KKS Himbara, Penyaluran Via PT Pos Indonesia Kapan Cair?

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:54 WIB
Fix! Bansos PKH Tahap 4 Cair Merata di 4 KKS Himbara, Penyaluran Via PT Pos Indonesia Kapan Cair? (Pixabay/IqbalStock)
Fix! Bansos PKH Tahap 4 Cair Merata di 4 KKS Himbara, Penyaluran Via PT Pos Indonesia Kapan Cair? (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Kejutan gembira bagi para KPM seputar pencairan bansos PKH Tahap 4 periode salur Juli Agustus 2024.

Pasalnya, bansos PKH Tahap 4 terpantau mulai cair merata di 4 KKS Himbara hingga hari ini.

Di sisi lain, mungkin banyak para KPM yang masih menantikan proses penyaluran bansos via PT Pos Indonesia.

Mengingat, sampai detik ini belum terpantau ada pencairan bansos reguler yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Saldo Bansos PKH Tahap 4 Tak Kunjung Cair di KKS Himbara? Ternyata Ini Pemyebabnya!

Hal tersebut dikarenakan penyaluran bansos via PT Pos Indonesia dialokasikan hingga bulan September 2024.

Artinya, masih tersisa kurang lebih dua bulan waktu penyaluran bansoa tersebut via PT Pos Indonesia.

Lalu, kapan bansos PKH Juli Agustus 2024 cair via PT Pos Indonesia?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sukron Channel, pencairan bansos PKH Tahap 4 kini terpantau mulai merata.

Baca Juga: 10 Contoh Sambutan Ketua RT 17 Agustus 2024 Singkat dan Penuh Inspirasi Untuk Malam Tirakatan

Dari informasi terkini, diketahui bahwa pencairan bansoa tersebut sudah dilakukan di KKS BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Diketahui bahwa KkS Mandiri menjadi bank terakhir yang melakukan pencaidan bansos tersebut.

Sejak malam tadi, sudah banyak para KpM pemegang KKS Mandiri yang melaporkan mendapatkan saldo bantuan yang beragam.

Setelah dikonfirmasi, saldo bansos twrsebut ternayata untuk PKH alokasi Juli Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Ide Lomba Agustusan Pakai Game yang Bisa Diunduh di Play Store, Salah Satunya Mobile Legends Tournament

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X