Waji Tahu! Ini Dia Penjelasan Penyebab KPM Tidak Menerima Bantuan Sosial Lagi

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 23:09 WIB
Ilustrasi -- Waji Tahu! Ini Dia Penjelasan Penyebab KPM Tidak Menerima Bantuan Sosial Lagi (jatengprov.go.id)
Ilustrasi -- Waji Tahu! Ini Dia Penjelasan Penyebab KPM Tidak Menerima Bantuan Sosial Lagi (jatengprov.go.id)

Ayobogor.com - Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial PKH tahap ke 4 alokasi Juli-Agustus maupun BPNT tahap ke 5 kembali dicairkan oleh Kemensos.

Bagi para KPM yang masuk dalam kriteria ini basos PKH dan BPNT alokasi Juli dan Agustus akan dicoret atau tidak cair lagi.

Terdapat beberapa kriteria KPM yang batuan sosialnya tidak cair atau bakal tidak disalurkan lagi. Berikut kriterianya.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Ada 3 Guyuran Bantuan Sosial Untuk Para KPM, Ada BLT Rp 600 Ribu di Agustus ini!

Pertama, yaitu KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya. Misalnya pernah memiliki komponen PKH anak sekolah SMA dan sudah lulus.

Karena pemutakhiran data sehingga tidak memiliki komponen PKH lagi. Kemudian KPM ini dalam tahap 4 alokasi Juli dan Agustus tidak bisa cair lagi.

Kedua, yaitu KPM yang telah mengundurkan diri dari data KPM penerima bantuan sosial PKH.

Karena ekonomi KPM ini sudah dirasa mampu dan mengundurkan diri dari peserta penerima PKH atau BPNT.

Ketiga, yaitu KPM PKH yang datanya masih terbaca anomali. Atau datanya tidak benar atau tidak valid baik anomali di rekening maupun anomali di data DTKS.

Baca Juga: Selamat! Saldo Rp 400 Ribu Sudah Masuk di KKS Bank Ini, Bagi KPM BPNT Via Pos juga Ada Regulasi Baru

Seperti dilansir dari akun YouTube Gania Vlog (3/8) KPM ini kemungkinan besar tidak bisa cair bantuan sosial PKH atau BPNT.

Selanjutnya yaitu KPM PKH yang data diri di DTKS belum sesuai dengan data dukcapil 

Sehingga Kementerian Sosial tidak bisa mmasukan ke dalam data SK penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Terakhir yaitu KPM PKH dan BPNT yang telah diverifikasi kelayakan penerima bantuan yang setiap bulannya oleh pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X