AYOBOGOR.COM -- Laman pendaftaran KIP Kuliah Kemdikbud telah bisa diakses kembali sejak 29 Juli 2024 lalu, pasca pemulihan data sejak terjadinya serangan hacker pada PDN Sementara 2 Surabaya, akhir Juni lalu.
Terkait hal ini, Kemdikbud telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang hal-hal yang harus dilakukan utamanya untuk pelamar KIP Kuliah yang sudah menyelesaikan pendaftaran sebelum terjadinya kendala.
Yaitu bahwa pelamar wajib melakukan reklaim akun pada situs pendaftaran KIP Kuliah Kemdikbud, termasuk mengunggah ulang berkas-berkas yang dibutuhkan.
Namun, beberapa pendaftar KIP Kuliah yang sudah melakukan reklaim akun, menemukan perbedaan data, misalnya informasi mengenai status penerima Bansos, dilansir dari YouTube Dibidikmisicom.
Perbedaan data yang dimaksud adalah hilangnya status pendaftar sebagai peserta DTKS, Desil PPKE, penerima Bansos PKH maupun BPNT, peserta PBI atau bahkan tidak ditemukannya nomor PIP.
Padahal sebelum terjadinya kendala, seluruh informasi terkait kepesertaan pendaftar KIP Kuliah dalam data penerima Bansos telah tercantum pada laman Kemdikbud.
Hal ini cukup membuat pelamar reklaim akun KIP Kuliah resah. Sebab, kepesertaan sebagai penerima Bansos merupakan poin penting pada seleksi KIP Kuliah.
Bantuan biaya pendidikan pada program KIP Kuliah oleh Kemdikbud ini memang terbuka tidak hanya untuk anak yang terdata dalam DTKS saja.
Baca Juga: KPM Harus Tahu! Bansos PKH Juli-Agustus 2024 Belum Bisa Cair untuk Komponen Ini, Simak Alasannya
Anak yang orang tuanya bukan penerima PKH maupun BPNT tetap bisa mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah. Asalkan melengkapi syarat tertentu, misalnya melampirkan gaji kedua orang tua hingga surat keterangan tidak mampu.
Meski demikian, apabila anak tersebut berasal dari KPM penerima PKH maupun BPNT yang terdata dalam DTKS Kemensos, hal itu menjadi poin penting.
Sebab, prioritas utama bantuan biaya pendidikan setingkat perguruan tinggi KIP Kuliah dari Kemdikbud ini memang untuk keluarga yang kurang mampu secara finansial.
Mengenai hal ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pendaftar KIP Kuliah yang sudah melakukan reklaim akun, namun data yang membuktikan identitas sebagai penerima Bansos tidak ditemukan.