Kejutan Jumat! Jadwal Cair Bansos PKH BPNT Via PT Pos, Ada Perubahan Penting di SIKS-NG

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:40 WIB
Kejutan Jumat! Jadwal Cair Bansos PKH BPNT Via PT Pos, Ada Perubahan Penting di SIKS-NG (probolinggokab.go.id)
Kejutan Jumat! Jadwal Cair Bansos PKH BPNT Via PT Pos, Ada Perubahan Penting di SIKS-NG (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kapan jadwal cair bansos PKH BPNT via PT Pos? KPM segera cek update status terbarunya hari ini.

Terpantau sudah banyak KPM yang mendapatkan pencairan PKH BPNT di rekening KKS Bank Himbara.

Dimana saldo sudah mulai dicairkan di rekening KKS BRI dan BSI di berbagai wilayah.

Lalu apakah sudah ada hilal pencairan PKH BPNT periode salur Juli September?

Baca Juga: 12 Kota Terindah di Indonesia 2024, Juaranya Bukan Jakarta dan Bandung Melainkan...

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook @Jihan Nabila, ada update terbaru penyaluran PKH BPNT via PT Pos di aplikasi SIKS-NG.

"Update proses penyaluran di PT Pos" sebut Jihan dalam unggahan video terbarunya, Jumat (2/8).

Dalam unggahan tersebut jihan menjelaskan saat ini BPNT di aplikasi SIKS-Ng sudah berubah periode salurnya.

Dari April Juni menuju Juli September untuk PKH BPNT via PT Pos.

Baca Juga: 5 Ide Pertunjukan untuk Pentas 17 Agustus 2024 Tanpa Memerlukan Biaya Besar atau Latihan yang Rumit

Namun ada yang mengejutkan, dimana ada KPM BNT murni yang awalnya penyaluran melalui PT Pos kini ada keterangan baru.

Dimana dalam keterangan tersebut akan dicairkan melalui Bank BNI dengan status proses burekol.

Jihan juga menjelaskan bahwa burekol adalah buka rekening kolektif yang berarti bahwa ada perpindahan dari PT Pos ke KKS BNI.

Sementara untuk PKH periode salurnya belum berubah, masih di periode April Juni.

Baca Juga: Pencairan Non Stop Bansos PKH BPNT Juli Agustus di Rekening KKS BSI, BRI, BNI, Mandiri, FIX Penyaluran Via Kantor Pos Tanggal Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X