Yang terakhir adalah BLT DD, atau Dana Desa. Yakni bantuan yang sumber dananya berasal dari APBDes setempat.
Sebagai upaya pemerataan, penerima Dana Desa bukanlah KPM penerima PKH maupun BPNT. Sebab, memang sudah tertulis pada peraturan bahwa penerima Dana Desa tidak sedang menerima bantuan yang berasal dari APBN.***