UPDATE! Apa Kabar Pencairan PKH BPNT di Kantor Pos? Fix PKH BPNT Periode Salur JuliAgustus Cair di KKS

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:13 WIB
UPDATE! Apa Kabar Pencairan PKH BPNT di Kantor Pos? Fix PKH BPNT Periode Salur JuliAgustus Cair di KKS (kemensos.go.id)
UPDATE! Apa Kabar Pencairan PKH BPNT di Kantor Pos? Fix PKH BPNT Periode Salur JuliAgustus Cair di KKS (kemensos.go.id)

AYOOGOR.COM -- Para KPM kini tengah mencairkan PKH BPNT periode salur Juli Agustus di kartu KKS.

Pasalnya terpantau di SIKS-NG bahwa PKH BPNT periode salur Juli Agustus telah berstatus SI.

Artinya proses pencairan telah dimulai bahkan sudah ada yang tarik saldo bantuan PKH BPNT di kartu KKS KPM.

Hal tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan bagi para KPM yang pencairannya di Kantor Pos Indonesia.

Sebab mereka pun memiliki keinginan untuk segera menarik bantuan PKH BPNTnya untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Update Terbaru! Perkembangan Penyaluran Bantuan Sosial PKH & BPNT Cair di Bank BNI, Apa Benar Ada Saldo Masuk?

Perlu diketahui oleh para KPM bahwa adanya perbedaan periode salur bagi KPM yang pencairannya di KKS dan Kantor Pos Indonesia.

Bagi yang mencairakannya di KKS periode salurnya 2 bulan yaitu Juli Agustus 2024.

Sementara KPM yang pencairannya di kantor Pos Indonesia periode salur pencairan 3 bulan yaitu Juli Agustu dan September 2024.

Khusus bagi KPM BPNT yang pencairannya di KKS akan menerima Rp 400.000 dan yang di Kantor Indonesia Rp 600.000. Jadi Rp 200.000 perbulannya baik KKS maupun Kantor Pos Indonesia.

Dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus, untuk PKH BPN yang pencairannya di KKS terpantau di SIKS-NG sudah berstatus SI.

Artinya, KPM sudah bisa tarik saldo atau menunggu saldo masuk di KKS mereka baik KKS BSI, Mandiri, BRI maupun BNI.

Terpantau untuk PKH yang sudah fix pencairannya di KKS BRI dan BRI.

Baca Juga: IFG Life & Mandiri Inhealth Laksanakan Program CSER di SD Negeri Singajaya 06 Jonggol, Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X