KKS BSI dan BRI Mulai Cair! Bansos PKH Tahap 4 Juli Agustus Disalurkan Bertahap, Nominal Rp 400.000 hingga Rp 800 ribu Masuk Kantong

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 06:53 WIB
KKS BSI dan BRI Mulai Cair! Bansos PKH Tahap 4 Juli Agustus Disalurkan Bertahap, Nominal Rp 400.000 hingga Rp 800 ribu Masuk Kantong
KKS BSI dan BRI Mulai Cair! Bansos PKH Tahap 4 Juli Agustus Disalurkan Bertahap, Nominal Rp 400.000 hingga Rp 800 ribu Masuk Kantong

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencairan bansos PKH tahap 4 alokasi bulan Juli Agustus tahun 2024 telah dimulai.

Dua bank besar, yakni Bank BSI dan Bank BRI, telah memulai proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2024 hingga hari ini.

Baca Juga: CAIR! Di SIKS-NG Sudah SI Para KPM PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus Saldo KKSnya Pasti Terisi

Menurut informasi terbaru, Bank BNI dan Bank Mandiri juga akan segera menyusul dalam waktu dekat untuk menyalurkan bantuan PKH kepada para KPM.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran bansos tepat waktu dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk PKH penyalurannya sesuai dengan komponen yang diterima.

Dalam beragam sumber di medsos, penyalurannya mulai Rp 200 ribu, Rp 400 ribu bahkan Rp 800 ribu.

Baca Juga: Wow! Ternyata Dua Bank Ini Yang Terlebih Dahulu Mencairkan Bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024

Tidak hanya PKH, bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dijadwalkan akan segera dicairkan.

BPNT merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pencairan BPNT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Prediksi penyaluran BPNT tahap 5 ini tampaknya dilakukan awal Agustus depan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Aceh dan Banten PKH Periode Salur Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Daerah Lain Akan Nyusul Cek KKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X