Alhamdulillah! Bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 Sudah Dikabarkan Berstatus SI di Aplikasi SIKS-NG

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:50 WIB
Alhamdulillah! Bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 Sudah Dikabarkan Berstatus SI di Aplikasi SIKS-NG (pasuruankab.go.id)
Alhamdulillah! Bansos PKH Periode Juli-Agustus 2024 Sudah Dikabarkan Berstatus SI di Aplikasi SIKS-NG (pasuruankab.go.id)

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 75.000 setiap bulan.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 125.000 setiap bulan.

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 166.666 setiap bulan.

- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.

- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.

Baca Juga: Tak Terduga! Inilah Daerah dengan Penduduk Paling Tidak Bahagia di Indonesia Menurut Data Survei Nasional, Ternyata ...

- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 900.000 setiap bulan.

Untuk mengetahui apakah kalian akan memperoleh bansos PKH di tahap sekarang, silakan bertanya kepada pendamping PKH nya masinh-masing yang ada di desa.

Jika KPM sudah tidak memiliki komponen, maka sudah dipastikan mereka tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH kembali.

Tetapi kalau KPM masih mempunyai komponen, namun dinyatakan tidak layak menerima bansos, maka kemungkinan penerima manfaat tersebut sudah dianggap mampu atau sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Demikian informasi mengenai bansos PKH periode bulan Juli-Agustus 2024 sudah berstatus SI di aplikasi SIKS-NG, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X