Bagi Para Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT yang Tervalidasi by Sistem, Wajib Tahu Hal Ini!

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:57 WIB
Bagi Para Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT yang Tervalidasi by Sistem, Wajib Tahu Hal Ini! (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Bagi Para Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT yang Tervalidasi by Sistem, Wajib Tahu Hal Ini! (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

Ayobogor.com - Terdapat informasi terbaru terkait dengan penyaluran bantuan sosial PKH maupun BPNT yang baru saja sebagai penerima.

Seperti yang diketahui mulai sejak tahap 1 dan tahap 2 di tahun 2024 ini memang terdapat cukup banyak KPM PKH baru.

Dilansir dari akun YouTube Pendamping Sosial, (29/7) KPM baru ini juga tervalidasi oleh by sistem secara otomatis.

Bantuan sosial yang tervalidasi by sistem ini terdapat dua macam.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPM Dapat Ambil Bantuan BPNT Sebesar Rp 600 Ribu Di Kantor Pos, Apakah itu Periode Salur Juli-September?

Pertama ada BPNT program bantuan sembako dengan nominal yang disalurkan sejumlah 200 ribu rupiah perbulan.

Kelipatannya juga terbagi menjadi 2, apabila tervalidasi by sistem cairannya melalui Kartu KKS berarti cairnya per 2 bulan sekali.

Jadi sekali penyaluran bantuan sosial ini cair dalam 2 bulan sekali, sejumlah 400 ribu rupiah.

Sedangkan bantuan sosial BPNT by sistem, cairnya melalui Kantor Pos Indonesia itu kelipatannya 3 kali atau 3 bulan.

Perlu diketahui juga terkait dengan bantuan sosial PKH yang validasi by sistem ini perlu sosialisasi yang berlanjut.

Baca Juga: Yoodo Red Giants Dominasi Game Kedua, Fnatic Onic Tertekan Sejak Awal, Skor 1-1

Bantuan sosial PKH ini berbeda dari bantuan sosial BPNT, bantuan sosial BPNT bagian dari bansos reguler tapi sifatnya komplementer, sedangkan bansos PKH sifatnya tunggal.

Jadi jika ada yang mendapatkan bantuan sosial PKH, maka berkesempatan bisa mendapatkan bantuan sosial komplementer lainnya.

Seperti KIP atau PIP hingga BPNT program sembako serta subsidi perumahan dan bantuan sosial lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X