Jumat Berkah! Kabar Gembira Bagi KPM Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras 10 kg dan PIP, Ternyata Ada Bantuan Sosial Baru Dari Pemerintah

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 15:35 WIB
Jumat Berkah! Kabar Gembira Bagi KPM Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras 10 kg dan PIP, Ternyata Ada Bantuan Sosial Baru Dari Pemerintah (Pixabay/IqbalStock)
Jumat Berkah! Kabar Gembira Bagi KPM Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras 10 kg dan PIP, Ternyata Ada Bantuan Sosial Baru Dari Pemerintah (Pixabay/IqbalStock)

Diketahui pada mulai tanggal 5 Juli 2024 bantuan ini sudah banyak dicairkan di bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI dan Mandiri dengan nominal antara Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta.

3. PKH dan BPNT

Untuk status pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus via via kartu KKS sudah SPM atau Surat Perintah Membayar.

Artinya tinggal satu langkah lagi pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus akan segera dilaksanakan.

Saat ini untuk bantuan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah SPM dan menunggu status SI atau Standing Instruction.

Setelah itu pihak bank penyalur segera akan mentransfer ke masing-masing rekening KPM.

4. Permakanan

Bantuan permakanan dikhususkan kepada lansia tunggal serta penyandang disabilitas tunggal.

Besaran bantuan ini adalah Rp 30.000 per hari untuk dua kali makan yang biasanya terdiri dari nasi, lauk pauk, air mineral dan beberapa buah.

5. BLT Dana Desa

Baca Juga: UPDATE IKN Terkini! Intip Pembangunan 3 Rumah Sakit di IKN Nusantara, Berdekatan dengan Hunian ASN

BLT dana desa diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem yang tinggal di desa dan bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH.

Namun perlu diketahui kebijakan dari pencairan bantuan BLT Dana Desa berbeda-beda di setiap daerah.

Ada yang dicairkan per bulan dan ada yang dicairkan per 3 bulan. Saat ini bantuan BLT Dana Desa sudah terkonfirmasi pada bulan Juli 2024 akan mulai dicairkan.

6. Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X