Kejutan Jumat! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS dan PKH BPNT Juli Agustus Sudah SPM

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 15:10 WIB
Kejutan Jumat! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS dan PKH BPNT Juli Agustus Sudah SPM (Facebook)
Kejutan Jumat! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS dan PKH BPNT Juli Agustus Sudah SPM (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Kejutan jumat bagi KPM, saldo bansos Rp400 ribu terpantau cair di rekening KKS dan PKH BPNT sudah SPM di aplikasi SIKS-NG.

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook pendamping sosial, dikabarkan ada bansos Rp400 ribu yang sudah masuk ke rekening KPM.

"Saldo 400 ribu cair ke KKS KPM hari ini" sebut akun @PKH dan BPNT Kemensos RI dalam unggahan terbarunya hari ini, Jumat (26/7).

Baca Juga: Semakin Mewah! Intip 3 Transportasi Modern di IKN Nusantara: Tak hanya Dibekali Teknologi Canggih, Namun Ramah Lingkungan

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan struk pencairan sebesar Rp400.000 dengan keterangan Cek Saldo Bansos.

Struk tersebut tertanggal 25 Juli 2024 pukul 16:35.

Dalam komentarnya, akun pendamping sosial terebut menyebutkan bahwa bantuan tersebut masih untuk penyaluran PKH atau BPNT Mei Juni.

Yakni untuk PKH validasi maupun bansos BPNT Mei Juni yang baru disalurkan.

Baca Juga: Bansos PIP Rp1.8 Juta Cair Lagi Hari Ini, KPM Ngaku Tidak Bisa Ambil Bantuan Karena KIP Dipegang Pihak Sekolah

Sementara kabar terbaru saat ini, baik bansos PKH maupun BPNT statusnya sudah SPM di aplikasi SIKS-NG.

"PKH dan BPNT via KKS sudah berubah ke SPM" sebut akun @Sobat Bansos, Jumat (26/7).

Dalam unggahannya juga dilengkapi dengaan foto bukti tangkapan layar aplikasi SIKS-NG yang menunjukkan status SPM untuk PKH dan BPNT.

Dengan update status ini, proses pencairan PKH BPNT via KKS periode salur Juli Agustus sudah semakin dekat.

Dimana bantuan akan disalurkan secara bertahap ke rekening KKS ketika sudah ada statsu SI di aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Kejutan Jumat! PKH BPNT Sudah SPM di Aplikasi SIKS-NG, Ini Hasil Cek Saldo di 2 KKS BRI hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X