Alhamdulillah! BPNT Tahap 5 Via KKS Sudah SPM di Aplikasi SIKS-NG, Kapan Bansos Rp400 Ribu Dijadwalkan Cair?

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 11:08 WIB
Alhamdulillah! BPNT Tahap 5 Via KKS Sudah SPM di Aplikasi SIKS-NG, Kapan Bansos Rp400 Ribu Dijadwalkan Cair? (pasuruankab.go.id)
Alhamdulillah! BPNT Tahap 5 Via KKS Sudah SPM di Aplikasi SIKS-NG, Kapan Bansos Rp400 Ribu Dijadwalkan Cair? (pasuruankab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik, status terbaru bansos BPNT tahap 5 via KKS di aplikasi SIKS-Ng saat ini sudah SPM.

Bantuan Rp400 ribu akan segera disalurkan untuk KPM pemegang KKS baik BPNT murni maupun BPNT plus PKH.

Setelah kemarin bansos PKH berubah status menjad SPM, kini BPNT telah menyusul SPM di aplikasi SIKS-NG.

Kabar tersebut datang dari unggahan terbaru pendamping sosial di laman Facebook.

Baca Juga: Final Closing Hilang! Bansos PKH Tahap 4 Batal Cair di Akhir Juli 2024? Begini Faktanya

"Setelah PKH Sudah SPM kini BPNT menyusul Sudah SPM", sebut akun Facebook @Lynda Elmaghvier, Jumat (26/7).

Lebih lanjut Lynda menjelaskan bahwa bansos PKH dan BPNT yang sudah SPM adalah untuk penyaluran melalui KKS dan bukan PT Pos.

Bantuan BPNT tahap 5 via KKS ini akan disalurkan untuk alokasi penyaluran 2 bulan sekaligus yakni Juli Agustus.

Baca Juga: Bansos PKD Tahap 3 di Distribusikan ke 5 Kecamatan di Jakarta Hari Ini, Cek Besaran Dana Bantuan Sosial yang Diterima

Setiap KPM akan mendapatkan saldo rekening sebesar Rp400 ribu.

Lalu kapan bansos BPNT tahap 5 akan disalurkan?

Jika mengacu padaa penyaluran periode sebelumnya, bansos Rp400 ribu ini akan disalurkan ketika status SPM sudah berubah menjadi SI.

Namun perlu diingat, pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap.

Sehingga, jadwal salur disetiap wilayah untuk setiap KPM juga berbeda-beda.

Baca Juga: Positif! Bansos PKH Tahap 4 Juli Agustus 2024 Cair Lebih Awal di KKS Ini, Ada Tanda-Tanda Terbaru di SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X