Alhamdulillah! BPNT Sudah Berhasil Cek Rekening Siap Cair di Rekening KKS, Sementara PKH Masih Tahapan Ini...

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 18:43 WIB
Alhamdulillah! BPNT Sudah Berhasil Cek Rekening Siap Cair di Rekening KKS, Sementara PKH Masih Tahapan Ini... (Pixabay)
Alhamdulillah! BPNT Sudah Berhasil Cek Rekening Siap Cair di Rekening KKS, Sementara PKH Masih Tahapan Ini... (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Alhamdulillah, bansos BPNT alokasi Juli-Agustus sudah muncul keterangan berhasil cek rekening di aplikasi SIKS-NG.

Diketahui sebelumnya bantuan BPNT alokasi Juli-Agustus masih tahapan verifikasi rekening beberapa hari kemarin.

Kini kabar terbaru untuk BPNT alokasi Juli-Agustus sudah menunjukkan tahapan berhasil cek rekening.

Artinya bansos tersebut sudah melewati tahapan verifikasi rekening KKS para KPM, dan tinggal 2 tahapan lagi hingga bisa dicairkan.

Baca Juga: Berikut Data IKN dan Perkembangannya Jelang HUT RI ke-79, Beberapa Hal Ini Jadi Sorotan

Adapun tahapan berikutnya yaitu menunggu keterangan SP2D, kemudian SPM dan SI.

Jika sudah ada keterangan SPM (Surat Perintah Membayar) biasanya membutuhkan waktu 1-7 hari ke tahapan SI (Standing Intruction).

Jika SIKS-NG sudah menunjukkan SI (Standing Intruction) maka para KPM sudah bisa mencairkan bansos ini dengan rentang waktu beberapa hari setelah muncul keterangan SI tersebut.

Dipredeksi bansos BPNT bakal dicairkan paling cepat di akhir bulan Juli dan paling lambat di pertengahan bulan Agustus.

Kemudian untuk perkembangan status PKH alokasi Juli-Agustus saat ini masih pada tahapan verifikasi rekening.

Kemungkinan bansos PKH juga secepatnya akan segera menyusul tahapannya seperti bansos BPNT yaitu berhasil cek rekening.

Baca Juga: Kasus Rekening Nasabah Dibobol Oknum Karyawan, Direktur Bank Jago Bisa Digugat Menurut HLKI

Namun yang perlu diketahui oleh para KPM, setelah verifikasi rekening menunjukkan keterangan gagal cek rekening maka kemungkinan KPM kategori ini ada kendala di pencairannya nanti.

Maka solusi untuk mengatasi gagal cek rekening yaitu para KPM bisa meminta bantuan ke masing-masing pendamping sosialnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X