AYOBOGOR.COM -- Dikabarkan banyak KPM PKH yang tidak akan cair untuk bansos alokasi Juli-Agustus via KKS dan Juli-September via PT Pos Indonesia.
Pasalnya ada 5 kriteria KPM yang tidak bisa mencairkan bansos untuk alokasi Juli-Agustus via KKS dan Juli-September via PT Pos Indonesia.
Tentunya 5 kriteria ini akan menjadi tolok ukur beberapa KPM yang tidak bisa mencairkan bansos PKH yang akan datang ini.
Lantas 5 kriteria apa saja yang tidak bisa mencairkan bansos PKH alokasi Juli-September via PT Pos Indonesia dan alokasi Juli-Agustus via KKS? Berikut uraian lengkapnya di bawah ini:
1. Komponen SMA/SMK
Bagi KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah SMA/SMK yang sudah lulus dinyatakan tidak akan cair lagi bansos PKH tahap selanjutnya.
2. Anak putus sekolah
Bagi KPM PKH yang memiliki anak sekolah dan tidak melanjutkan alias putus sekolah tidak bisa dicairkan lagi bansos PKH nya.
Baca Juga: KPM yang Pakai Daya Listrik di Atas 450 Volt Ampere Bakal Dicoret dari DTKS, Benarkah?
3. Balita lebih dari 6 tahun
Anak balita yang lebih dari umur 6 tahun tapi belum masuk sekolah tidak bisa dicairkan bansos PKH nya.
4. Anak balita ke 3
Jika memiliki komponen balita urutan ke 3 maka tidak masuk sebagai komponen yang wajib dibayarkan oleh Kemensos.