Masyarakat yang datanya masuk ke DTKS akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
2. Usulan menerima bantuan sosial
Dalam musyarawah desa/kelurahan, biasanya akan ada usulan untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan jenis PKH, BPNT, dan sebagainya.
Selain mengajukan untuk mendapatkan bansos melalui musyawarah desa, dalam rapat ini juga akan dibahas mengenai usulan pemberhentian atau penonaktifan dana bansos terhadap masyarakat tertentu.
Pada bagian ini menjadi kesempatan untuk speak up terhadap mereka yang masuk kategori mampu, namun masih saja menerima dana bantuan sosial.
Saat menghadiri musyawarah desa, perlu untuk menyertai bukti kehadiran, seperti tanda tangan kehadiran, foto dokumentasi saat ikut musyawarah.
Jika ingin mengusulkan dapat bansos dari pemerintah, maka diharuskan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan melampirkan bukti mengikuti musdes, dan membuat pernyataan pertanggungjawaban atas keaslian data yang diusulkan.***