PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Apakah Cair Bersamaan di KKS? Cek Rekening dan Saldo Rp500 Ribu!

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 06:25 WIB
PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Apakah Cair Bersamaan di KKS? Cek Rekening dan Saldo Rp500 Ribu! (kemensos.go.id)
PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Apakah Cair Bersamaan di KKS? Cek Rekening dan Saldo Rp500 Ribu! (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut ini merupakan informasi mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT melalui kartu KKS untuk alokasi Juli-Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui, pada tahap ini proses pengecekan atau verifikasi rekening sudah dimulai.

Mari kita bahas apakah pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bersamaan atau tidak.

Baca Juga: Saldo Rp 400.000 Sudah Dapat Ditarik via KKS, di SIKS-NG PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, kedua bantuan tersebut saat ini sedang menjalani proses verifikasi rekening.

Verifikasi ini dilakukan melalui aplikasi Sakti dan Omspan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hasil verifikasi ini bisa bervariasi di setiap daerah, sehingga penting bagi para KPM untuk menyikapi informasi ini dengan bijak.

Sementara itu, berdasarkan pencairan pada periode Mei-Juni 2024, saldo bantuan PKH biasanya cair lebih dulu, diikuti oleh BPNT beberapa hari setelahnya.

Baca Juga: Ada Saldo Masuk di KKS Sebesar Rp150.000 dan Rp400.000, untuk Komponen Apa? Bu Risma Marah-Marah ke Pendamping Sosial, Cek Ada Apa

Meski demikian, untuk periode Juli-Agustus ini, belum ada kepastian apakah pola pencairan tersebut akan tetap sama.

Semoga saja bansos PKH dan BPNT ini bisa dicairkan bersamaan atau setidaknya dalam waktu yang tidak berjauhan.

Bagi KPM yang menerima bantuan PKH dan BPNT, pencairannya kemungkinan besar tetap akan dilakukan secara terpisah.

Ini karena perbedaan direktorat jenderal yang mengelola kedua bantuan tersebut di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Struk Pencairan Bansos Tunai Senilai Rp 400 Ribu Tersebar di Media Sosial, Begini Update PKH Tahap 4 di SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X