KPM Golongan Ini Terima Saldo di KKS Miliknya dan Update Bansos PKH BPNT di SIKS-NG

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 22:10 WIB
KPM Golongan Ini Terima Saldo di KKS Miliknya dan Update Bansos PKH BPNT di SIKS-NG (kominfo.go.id)
KPM Golongan Ini Terima Saldo di KKS Miliknya dan Update Bansos PKH BPNT di SIKS-NG (kominfo.go.id)

AYOBOGOR.COM – Terdapat kabar bahwa ada KPM yang menerima saldo di KKS miliknya pada hari Senin 22 Juli ini. 

Serta update bansos PKH dan BPNT di aplikasi SIKS-NG baik yang cair via KKS maupun via Pos.

Dilansir dari kanal youtube Sukron Channel, pemerintah masih terus melakukan penyaluran bantuan sosial yaitu bantuan reguler dan bantuan tambahan. 

Baca Juga: Enam Bansos Cair Dipercepat Mulai Hari Ini, Instruksi Langsung dari Presiden Karena Harga Bahan Pokok Naik Drastis

Penyaluran bantuan-bantuan sosial tersebut dilakukan melalui bank Himbara, kantor Pos, lembaga lain atau disalurkan langsung.

Salah satu bansos yang diberikan langsung pada para penerimanya adalah BLT dana desa yang kembali disalurkan oleh pemerintah. 

BLT dana desa hanya didapat oleh para KPM yang masuk dalam golongan miskin ekstrim dan belum mendapat bansos apapun.

Nominal bansos langsung tunai dana desa sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap penerimanya.

Penyaluran saldo bansos ini umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali namun ada pula desa yang menyalurkannya setiap bulan, dua atau enam bulan sekali.

Ada pula bantuan tambahan berupa beras 10 Kg tahap enam yang masih terus disalurkan di bulan Juli ini. Beberapa wilayah ada yang baru menyalurkannya sekarang. 

Baca Juga: Surat Undangan Pengambilan Bansos Hari Ini dan BLT Baru Nominal Mulai Rp 100 Ribu Sampai Rp 300 Ribu

Pada pra KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan untuk segera mengambilnya sesuai jadwal.

Selamat pada para penerima bantuan beras 10 Kg karena masih akan menerimanya hingga akhir tahun 2024. 

Pemerintah sudah mengumumkan akan melanjutkan penyaluran bantuan ini pada bulan Agustus, Oktober dan Desember.   

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X