AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat.
Selain itu, ada juga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus yang akan segera disalurkan.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan dilakukan setiap dua bulan.
Sedangkan untuk KPM yang pencairannya melalui PT Pos, bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan atau setiap triwulan.
Namun, ada informasi penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT, seperti yang dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog.
Ada beberapa kriteria yang dapat menjadi penyebab bansos PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus tidak bisa cair.
Berikut adalah beberapa kriteria yang menyebabkan bantuan tidak bisa dicairkan:
1. KPM PKH dan BPNT yang Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarganya
Jika tidak ada anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH, seperti anak yang sudah lulus sekolah, maka bantuan tidak akan dicairkan.
2. KPM PKH dan BPNT yang Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera
Bantuan tidak akan diberikan kepada KPM yang mengundurkan diri secara sukarela karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
Baca Juga: KPM Lapor Ada Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BRI Hari Ini dan Cek Apakah untuk Pencairan BPNT Tahap 5