Ini Dia 4 Tahapan SIKS-NG yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair, Jangan Sampai Ada Kendala!

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 16:29 WIB
Ini Dia 4 Tahapan SIKS-NG yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair, Jangan Sampai Ada Kendala! (ist)
Ini Dia 4 Tahapan SIKS-NG yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair, Jangan Sampai Ada Kendala! (ist)

AYOBOGOR.COM - Menjelang pencairan bansos PKH BPNT alokasi Juli Agustus 2024, KPM tengah menunggu kepastian saldo tersebut cair.

Sebagaimana acuan di tahun-tahun sebelumnya bansos PKH BPNT biasanya cair pada akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus.

Dari alokasi tersebut, KPM BPNT akan mendapatkan saldo sebesar Rp. 400 ribu untuk 2 bulan. Yang mana berarti 1 bulannya terhitung Rp. 200 ribu.

Saat ini dalam aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial status penyaluran bansos PKH BPNT alokasi Juli Agustus yaitu dalam tahap proses verifikasi cek rekening.

Baca Juga: Pengamat Sebut Masa Depan IKN Gelap Gulita Akibat Beda Prioritas Jokowi dan Prabowo

Proses ini bertujuan untuk mengetahui jika rekening yang dimiliki KPM tidak bermasalah, benar-benar rekening yang valid dari segi data.

Jika proses verifikasi rekening ini tidak bermasalah maka keterangan yang akan muncul yaitu "verifikasi rekening berhasil".

Begitupun juga jika verifikasi rekening gagal maka keterangan yang tampil adalah "verifikasi rekening salah".

Namun tahapan tersebut bukan akhir, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui KPM hingga saldo bansos bisa masuk kartu KKS.

Lalu apa saja tahapan yang harus di lalui KPM pada SIKS-NG? Berikut tahapan yang harus di lalui agar bansos bisa cair ke rekening.

Berdasarkan channel YouTube Diary Bansos menyebutkan bahwa setelah tahapan cek rekening maka ada 4 tahapan lagi yang harus dilalui.

Baca Juga: Akhirnya 3 Bank Penyalur Sudah Proses Cek Rekening KPM dan Diprediksi Bansos PKH dan BPNT Cair Duluan di Wilayah Ini

Tahapan yang pertama setelah verifikasi cek rekening berhasil yaitu SPP atau Surat Perintah Pencairan yang diterbitkan Kementerian Sosial.

Sebagai informasi bahwa tahapan SPP tidak terupdate di SIKS-NG. Selanjutnya yaitu tahapan SPM atau Surat Perintah Membayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X