Kabar Gembira! Saldo Rp500 Ribu Masuk di KKS Daerah Wonosobo Jawa Tengah, Cek Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:22 WIB
Kabar Gembira! Saldo Rp500 Ribu Masuk di KKS Daerah Wonosobo Jawa Tengah, Cek Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair (Facebook)
Kabar Gembira! Saldo Rp500 Ribu Masuk di KKS Daerah Wonosobo Jawa Tengah, Cek Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira, saldo Rp500 ribu masuk di KKS daerah Wonosobo Jawa Tengah dan cek apakah bansos PKH tahap 4 sudah cair.

Di bulan Juli 2024 ini ada sejumlah pencairan bantuan yakni termasuk bansos reguler PKH dan BPNT alokasi bulan Juli Agutus 2024.

Apabila dilihat dalam aplikasi SIKS-NG baru-baru ini ada progres bahwa PKH dan BPNT sudah muncul periode salurnya.

Baca Juga: Catat! Bantuan PKH BPNT Dipercepat Kemensos Bagi 3 Wilayah yang Akan Cair Duluan

Bahkan untuk BPNT tahap 5 ini sudah memasuki proses verifikasi cek rekening sedangkan untuk PKH masih belum ada.

Kemungkinan besar bantuan PKH dan BPNT ini akan cair lebih duluan yang melalui KKS merah putih.

Untuk prediksi kapan pencairan bantuan ini dilakukan adalah di minggu akhir bulan Juli atau normalnya adalah di awal bulan Agustus.

Sementara itu, melansir dari laman facebook PKH dan BPNT pada hari ini 18 Juli 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! PKH BPNT Juli-Agustus Sudah Berubah SP2D, Diprediksi Cair Bersamaan, KPM Pemilik KKS Siap-siap Pencairan

Ada salah satu KPM yang membagikan bukti struk penarikan saldo di KKS nya tertanggal 7 Juli 2024.

Jumlah uang yang diterima yakni adalah Rp500 ribu untuk daerahnya sendiri adalah Kaliwiro Wonosobo Jawa Tengah.

Lebih lanjut bahwa bansos yang diterima ini bukanlah untuk alokasi Juli Agustus, melainkan PKH validasi by sistem.

Bantuan ini diberikan bagi KPM baru yang terpilih atau sudah tervalidasi oleh Kemensos bagi golongan BPNT murni.

Baca Juga: Hati-hati! Jika dapat Pesan SMS Berisi Bansos Sudah Cair di HP, Bisa Fatal: Cairnya Bantuan Sosial Diberitahu melalui...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X