Kabar Buruk! Ada Potensi KPM Lama Dieliminasi dari Penyaluran Bansos BPNT dan PKH 2024, Diganti Penerima Baru

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 05:52 WIB
Ada Potensi KPM Lama Dieliminasi dari Penyaluran Bansos BPNT dan PKH 2024, Diganti Penerima Baru (PKH Tegal)
Ada Potensi KPM Lama Dieliminasi dari Penyaluran Bansos BPNT dan PKH 2024, Diganti Penerima Baru (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah tanya yang beredar dikalangan KPM penerima Bansos BPNT dan PKH 2024; apakah KPM penerima BPNT PKH yang lama akan diganti dengan yang baru?

Berdasarkan surat edaran kementerian sosial yang diunggah oleh Youtube Pendamping Sosial, bahwa penerima Bansos akan dievaluasi dan dilakukan survei ulang untuk memastikan dipertahankan ataupun diganti bagi KPM penerima Bansos.

Sebagai informasi surat tersebut mengenai perihal Resetifikasi PKH melalui SIKS Mobile ditujukkan pada SDM Keluarga Harapan di Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cair Rp400 Ribu! Bansos BPNT Alokasi Juli Agustus 2024 Berubah di SIKS-NG, KPM Pemegang Kartu KKS Bisa Dapat Bantuan Lebih Dulu

Dalam rangka penilaian kembali kondisi sosial ekonomi (resertifikasi) KPM PKH dengan tahun kepesertaan di atas 9 (Sembilan) tahun, kepada SDM PKH di wilayah terpilih agar melakukan resertifikasi atas data sebanyak 410.162 KPM.

Adapun poin penting isi surat tersebut di antaranya dalam rangka penelitian kembali khusunya sosial ekonomi. Hal-hal yang akan dipertanyakan dalam survei tersebut.

Seperti seberapa luas rumah KPM penerima Bansos, apakah satu tahun ke belakang pernah membeli baju baru, apakah merasa khawatir tidak takut makan satu tahun ke belakang, dan penghasilan selama ini apakah hanya dibelanjakan hanya untuk makan saja, dan lainnya.

Kemudian pendamping sosial akan memotret rumah bagian depan KPM penerima Bansos tersebut.

Baca Juga: Bantuan Pelengkap PKH Cair Hari Ini Nominal Mulai Rp 225.000, Kabar Gembira Untuk KPM di Pertengahan Juli

Data-data KPM yang disurvai akan dikirim ke Kemensos untuk ditindak lanjuti apakah KPM tersebut perlu dieliminasi atau tidak sebagai penerima Bansos.

Nantinya, penerima yang dinyatakan sudah layak tidak menerima Bansos akan diberikan bantuan sosial dengan nama Pahlawan Ekonomi Nusantara kepada penerima Bansos.

Pahlawan Ekonomi Nusantara pemerintah akan memberikan pelatihan dan motivasi selanjutnya dilepas sebagai penerima Bansos baik BPNT maupun PKH.

Wewenang untuk mengusulkan data tidak lagi sepenuhnya melalui Kemensos dan Pendamping Sosial, melaikan Kepala Daerah melalui desa atau kelurahan.

Baca Juga: Modus Penipuan Online Merajalela, BSI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X