Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 70? Begini Cara Menyambungkan Rekening Bank

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 14:43 WIB
Ilustrasi cara menyambungkan rekening bank., cara membayar biaya UTBK SNBT 2023 melalui ATM Mandiri dan Livin' by Mandiri. (Freepik / freepik)
Ilustrasi cara menyambungkan rekening bank., cara membayar biaya UTBK SNBT 2023 melalui ATM Mandiri dan Livin' by Mandiri. (Freepik / freepik)

AYOBOGOR.COM - Pengumuman penerima program Prakerja gelombang 70 bisa diakses langsung di laman resmi prakerja.go.id.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, jangan lupa untuk langsung beli pelatihan pertama karena ini sangat penting.

Karena ada konsekuensi yang bakal diterima jika tidak membeli pelatihan pertama yaitu akun Prakerja-nya akan non aktif dan status kepersertaan dicabut.

Selain itu, penerima yang lolos gelombang ini tidak bisa mengikuti kembali program Kartu Prakerja yang selanjutnya.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Disebut Sudah Cair! Saldo Rp400 Ribu masuk KKS BRI hari Ini Senin 15 Juli, Ini Faktanya

Tidak hanya itu, saldo bantuan pelatihan Prakerja-nya hangus dan akan dikembalikan ke rekening negara.

Untuk batas akhir pembelian pelatihan pertama, penerima Prakerja gelombang 70 wajib membelinya sebelum tanggal 24 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Penting juga untuk segera melakukan penyambungan rekening bank agar bisa mendapatkan dana bantuan pelatihan dan insentif.

Berikut cara menyambungkan rekening bank sebagaimana dikutip AyoBogor.com dari laman resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Jadi Penerima Prakerja Gelombang 70? Pastikan 6 Hal Ini Sebelum Menyambungkan Rekening Bank atau E-money

1. Apabila ingin menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik "Sambungkan".

2. Masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data yang benar, lalu klik "Sambungkan".

3. Klik "Ya, Sambungkan". Pastikan data rekening yang kamu masukkan selalu aktif.

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut dengan benar, akun e-Money tersambung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X