Catat! 5 Berita Penting Untuk KPM di Tanggal 15 Juli 2024 Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Serta Bantuan Sosial Lainnya

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 18:29 WIB
 Ilustrasi 5 Berita Penting Untuk KPM di Tanggal 15 Juli 2024 Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Serta Bantuan Sosial Lainnya (ppid.jemberkab.go.id)
Ilustrasi 5 Berita Penting Untuk KPM di Tanggal 15 Juli 2024 Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Serta Bantuan Sosial Lainnya (ppid.jemberkab.go.id)

Dengan jadwal penyaluran per 2 bulan yang akan cair pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024. Diketahui bahwa bantuan ini masih menggunakan data P3KE.

Berita penting yang ketiga adalah terkait Program Indonesia Pintar atau PIP tahun anggaran 2024 yang proses penyalurannya masih berlanjut hingga Senin, 15 Juli 2024.

Siswa yang mengaktifkan rekening SimPel pada bulan April dan Mei 2024 juga akan menerima bantuan sosial PIP pada bulan Juli 2024.

Namun,siswa yang baru mengaktifkan akunnya pada bulan Juni belum bisa menerima bantuan PIP di bulan Juli 2024.

Bantuan PIP ini hanya diberikan setahun sekali, sehingga bagi yang sudah menerima bantuan ini tidak akan lagi menerimanya pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Cair di Akhir Pekan! Ada Saldo Bansos PIP Rp450 Ribu Khusus Jenjang Ini, Pastikan Cek Rekening Hari Ini

Informasi selanjutnya mengenai update program BLT Dana Desa yang cair setiap 3 bulan dengan nominal Rp900 Ribu.

Pada bulan Juli, di berbagai daerah bantuan ini akan disalurkan untuk alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2024.

Bantuan BLT Dana Desa diberikan kepada lansia berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan.

Berita penting terakhir tentang bansos PKH plus khusus disalurkan kepada KPM di Provinsi Jawa Timur.

Bantuan ini juga disalurkan khusus untuk para lansia, nominal bantuan yang diterima adalah Rp500 Ribu.

Baca Juga: Diperpanjang! Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Pekan Depan, Terpantau Salur Besok di Wilayah Ini

Itulah 5 berita penting untuk besok di tanggal 15 Juli 2024 terkait dengan penyaluran bansos PKH dan BPNT serta bantuan sosial lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X