Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 70, Siapa Saja yang Dapat Insentif? Ternyata Hanya Diberikan Kepada...
Bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima, bisa segera memanfaatkan dana bantuan untuk keperluan sekolah.
Pemerintah melarang keras untuk menggunakan dana bantuan tersebut untuk pembelian rokok, obat terlarang ataupun yang lainnya.
Itulah informasi terbaru seputar Bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang II yang sudah cair mulai 12 Juli 2024.***